GUNUNGKIDUL,– Tantangan terkait pengelolaan tanah wakaf di Indonesia, khususnya di Kabupaten Gunungkidul, masih menjadi persoalan yang kompleks dan memerlukan perhatian serius. Banyak tanah wakaf yang belum tercatat secara resmi, sehingga status hukumnya belum jelas. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam pengelolaannya, baik untuk kepentingan sosial, keagamaan, maupun ekonomi masyarakat. Selain itu, keterbatasan data yang akurat dan terintegrasi seringkali menghambat upaya untuk memastikan bahwa tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara maksimal. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai tantangan ini, salah satunya dengan memperkuat kerja sama antara instansi terkait, agar pengelolaan tanah wakaf bisa lebih terorganisir, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat.
Guna meminimalisir persoalan menyangkut tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul. Dalam rangka mengawali kerjasama, rapat Kapat dan koordinasi anatara Kemenag Gunungkidul dan Kantor Partanahan Gunungkidul Tahun 2025 dilaksanakan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul pada hari Rabu, 19 Februari 2025. Acara ini menandai dimulainya kerja sama lebih erat antara kedua instansi dalam pengelolaan tanah wakaf.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan kerja sama antara Kantor Pertanahan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul. Dengan sinergi yang semakin kuat, diharapkan pelayanan terkait tanah wakaf dapat dilakukan dengan lebih efisien, menguntungkan masyarakat, dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan daerah.
“Kerja sama ini tidak hanya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, tetapi juga mengoptimalkan pengelolaan tanah wakaf untuk kepentingan umat,” tambah Santoso.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kedua instansi berharap dapat mewujudkan pengelolaan tanah wakaf yang lebih terorganisir, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Sinergi ini diharapkan tidak hanya memberi kemudahan dalam sertifikasi tanah wakaf, tetapi juga memperkuat pengawasan dan pengelolaan aset wakaf yang ada di Kabupaten Gunungkidul. (*)