Besaran UMK Gunungkidul Disepakati Jadi Rp2,3 Juta

GUNUNGKIDUL,– Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK). Di Gunungkidul sendiri UMK mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai dengan yang telah dirundingkan oleh pemerintah serikat pekerja dan lintas sektoral, tentunya hal ini juga memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Adapun Kota Yogyakarta menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di DIY, yakni mencapai Rp2.655.041,81. Sementara itu, Kabupaten Sleman berada di posisi kedua dengan besaran UMK Rp2.466.514,86, disusul Kabupaten Bantul 2.360.533,00, Kabupaten Kulon Progo 2.351.239,85 .

Sedangkan kenaikan UMK Gunungkidul sebesar 6,5 persen setara dengan Rp 142.222, maka UMK 2025 menjadi Rp 2.330.263. Sedangkan, untuk tahun sebelumnya kenaikan UMK mencapai 6,77 persen dengan nilai Rp2.188.041. UMK Kabupaten Gunungkidul 2025 ini, masih menjadi yang terendah se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul, Supartono mengatakan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Adapun hal ini telah sesuai dengan keputusan yang disepakati oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan saat melakukan pembahasan beberapa waktu lalu.

“Ada kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan tahun lalu,” kata Supartono.

Meski mengalami kenaikan hingga diatas 5 persen, namun besaran UMK Gunungkidul masih menjadi yang terendah di DIY. Sebab di kabupaten dan kota besarannya ada selisih yang signifikan dibandingkan dengan besaran UMK Gunungkidul.

Menurutnya, dalam penetapan UMK ini ada sejumlah hal yang dipertimbangkan, utamanya dari sisi perusahaan maupun pekerja secara proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).

Dengan adanya keputusan ini, dia pun meminta semua pihak wajib mematuhi kesepakatan terkait besaran nilai UMK tersebut. pihaknya pun nantinya akan segera bersurat ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gunungkidul untuk mengindahkan penerapan UMK untuk para pekerjanya. Jika terdapat perusahaan yang belum mampu memberikan upah sesuai dengan ketentuan, ia berharap harus ada kesepakatan dengan pekerja.

“Nanti tentu akan ada pemantauan apakah perusahaan-perusahaan menerapkan UMK atau tidak,” tandasnya.

Ketua SPSI Gunungkidul, Budiyana mengatakan pihaknya sedari awal mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja di Gunungkidul. Akan , tetapi usulan tersebut terbentur dengan adanya kebijakan pemerintah untuk menaikkan UMK seragam sebesar 6,5 persen.

“Sudah diketok dan yang diterapkan segitu, usulan kami sebesar 10 persen tapi aturannya 6,5 persen,”ungkap dia

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *