GUNUNGKIDUL,– Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengupayakan setiap kabupaten dan kota memiliki desa percontohan Anti Korupsi. Di Gunungkidul sendiri, Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari yang terpilih mewakili Kabupaten Gunungkidul dalam Penilaian Percontohan Desa Anti Korupsi Tahun 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, program yang digagas oleh pemerintah ini sangat positif untuk mendorong dan menjadi acuan kalurahan-kalurahan lain agar mengantisipasi terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diketahui, selama ini ada beberapa lurah dan pamong yang terseret kasys seperti itu.
“Menjadikan sebuah mercusuar bagi kalurahan lain untuk menjalankan pemerintahan dan mengelola anggaran sebaik mungkin agar terhindar dari kasus-kasus korupsi,” papar Sri Suhartanta.
Dalam program ini, Kalurahan Gari mendapatkan pembinaan dan penetapan Desa Anti Korupsi, selain itu dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga melakukan upaya-upaya dalam rangka mendorong Desa Anti Korupsi kedepan bisa berjalan di 144 Kalurahan.
“Bagaimana itu hubungannya dengan gratifikasi, pungutan liar, atau mungkin penyimpangan aturan itu kita hindari dan kita stop, tentu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah program nasional dari Direktorat Komisi Pemberantasa Korupsi Indonesia termasuk juga program monitoring MCB dari KPK RI ke Gunungkidul dan salah satu upayanya yakni pencanangan Desa Anti Korupsi ini,”
Dengan penerapan program Desa Anti Korupsi ini diharapkan tata kelola pemerintah desa, pembangunan desa dapat secara transparan dan akuntable, sehingga meningkatkan kemanfaatan, kesejahteraan masyarakat, serta taraf hidup masyarakat.
“Kemudian Nilai-nilai integritas, kejujuran dan antikorupsi dapat ditanamkan dimulai dari Bapak Lurah beserta jajaran selain itu juga berasal dari segenap unsur masyarakat untuk mengimplementasikan nilai-nilai tersebut,”
Ketua Tim Penilai perwakilan dari Provinsi, Totok mengatakan, program Desa Anti Korupsi sudah terealisasi sejak beberapa tahun lalu. Salah satunya sudah ada pada tahun 2021 di Panggungharjo dan di tahun 2024 ini harapannya Kalurahan Gari, Kabupaten Gunungkidul dapat menjadi Desa Anti Korupsi.
“Penilaian Desa Anti Korupsi ini adalah upaya besar yang dirancang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi penilaian tahun ini merupakan replikasi dan perluasan dari penilaian Desa Anti Korupsi sebelumnya dengan tujuan untuk memperkuat program pemberantasan dari sisi pencegahan,” ujarnya.
“Dan dari tiga Kalurahan yang diajukan diantaranya Kalurahan Pacarejo, Kalurahan Pulutan, dan Kalurahan Gari, dan alhamdulillah terpilih mewakili dari masing masing Kabupaten adalah Kalurahan Gari, setelah dari penilaian ini bila memenuhi akan diajukan ke KPK untuk dilakukan penilaian akhir oleh KPK sebelum dijadikan desa percontohan anti korupsi,” paparnya.
Totok juga memaparkan tidak hanya kelengkapan administrasi saja yang dinilai tetapi sampai pemahaman seluruh pemangku kepentingan mulai dari perangkat kalurahan hingga masyarakat tentang berbagai regulasi, APBKAL, pelayanan publik, program kegiatan kelurahan, serta program anti korupsi yang ada di Kalurahan.
“Juga kami akan melakukan kunjungan lapangan, yang meliputi kunjungan ke bumkal, proyek pembangunan serta klarifikasi kepada masyarakat atas pembangunan yang dilaksanakan,” pungkas dia. (*)