Gunungkidul,– Judi online kian marak terjadi di setiap daerah. Dampaknya pun cukup panjang dan kompleks untuk keluarga. Sebagai upaya mencegah semakin banyaknya judi online, sejumlah pihak bergerak untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul. Dimana Kemenag menghimbau para penghulu dan penyuluh untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap para calon pengantin tentang bahaya dan dampak dari judi online.
Kepala Kemenag Gunungkidul, Sya’ban Nuroni mengatakan, pihaknya telah mengetahui instruksi dari Kementerian Agama pusat berkaitan dengan upaya mencegah atau mengantisipasi judi online. Mengingat permasalahan judi online yang marak pada akhir-akhir benar-benar merusak perekonomian keluarga.
“Instruksi dan masukan sudah kami terima. Kami bergerak dengan meminta penghulu dan penyuluh untuk memberikan edukasi trrhadap calon manten,” ucap Sya’ban Nuroni.
Selama ini, berdasarkan pengamatan dan informasi yang ia peroleh dari lapangan dampak yang terjadi seperti ekonomi keluarga yang rusak, hingga berdampak pada kebahagiaan keluarga. Tak sedikit dari pasangan-pasangan pengantin yang kemudian memutuskan untuk berpisah karena judi online.
“Tentu akan disosialisasikan, sekarang kita jadikan materi sambil menunggu petunjuk dari Kemenag pusat,” jelas dia.
Salah satu materi umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga. Kemudian judi online akan menjadi materi spesifik yang akan dibahas dalam pembekalan, sehingga para calon pengantin memiliki gambaran atau pandangan dan diharapkan terjauh dari hal-hal yang merusak perekonomian keluarga.
Beberapa waktu lalu, Kapolda DIY, Irjen (Pol) Suwondo Nainggolan saat berkunjung ke Gunungkidul juga mengingatkan, dampak judi online ini akan sangat berbahaya, bahkan dapat mempengaruhi keberlangsungan hidup sehari-hari masyaraat. Saat ini sudah ribuan bahkan jutaan orang mengakses judi online dan ketergantungan dengan situs-situs tersebut. Rentetannya kemudian ke pinjaman online atau pinjol.
Suwondo menegaskan, sudah melakukan tindakan operasi penangkapan terhadap agen judi online yang tersebar di masyarakat.
“Kami sudah melakukan operasi penangkapan kepada agen-agennya yang ada di masyarakat. Akan tetapi, memang untuk menangkap sistem besarnya yang sulit, sebab tidak ada di Jogja. Dan mungkin tidak ada di Indonesia juga,”kata Kapolda DIY.
Tidak hanya di daerah, upaya pemberantasan judi online ini juga dilakukan oleh sejumlah pihak yang ada di pusat. Hal ini ditunjukkan dengan dibentuknya Satuan Tugas(Satgas).
“Pusat juga sudah melakukan upaya dengan membuat Satgas, untuk mencegah link-link judi online ini menyebar kepada masyarakat,” pungkas Kapolda.