Gunungkidul,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah mendatang sebanyak 1.353 lokasi. Jumlah TPS pada penyelenggaraan Pilkada 24 November mendatang mengalami perubahan dan pengurangan dibandingkan dengan jumlah TPS pada penyelenggaraan Pemilu serentak di April 2024 lalu.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan, tahapan demi tahapan untuk menuju Pilkada Gunungkidul 2024 sudah dilalui. Beberapa pekan lalu KPU menetapkan jumlah TPS di Gunungkidul sebanyak 1.353 lokasi. Nantinya badan ad hoc yang sedang dalam proses rekrutmen akan bertugas untuk melakukan pemutakhiran data di pemilih di setiap lokasi.
“Ada perubahan jumlah TPS pada Pilkada mendatang, hanya 1.353 TPS saja,” kata Asih Nuryanti.
Salah satu faktor yang mempengaruhi berkurangnya jumlah TPS adalah ketentuan dari KPU RI yang menyebutkan setiap TPS dapat melayani maksima 600 pemilih. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan pada saat Pemilu serentak kemarin yang hanya 300 orang saja di setiap TPS.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada 24 November 2024 mendatang sebanyak 616.609 orang. Jumlah tersebut rinciannya yaitu laki-laki sebanyak 301.765 dan perempuan sebanyak 314.844 orang. Daftar potensial ini nantinya akan menjadi acuan data pemilih.
Saat ini, KPU tengah melakukan rekrutmen petugas Pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih) yang pada akhir bulan depan akan melakukan verifikasi dan validasi data pemilih. Adapun pendaftaran Pantarlih sendiri dibuka sejak Kamis 13 Juni sampai dengan 19 Juni mendatang. Dimana KPU saat ini membutuhkan sebanyak 2.328 orang yang bulan depan akan bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih.
“Masing-masing padukuhan nanti ada petugas pendataannya sendiri, sekitar 2 atau bahkan lebih. Itu tergantung dengan banyaknya penduduk di wilayah mereka,” tutupnya.