GUNUNGKIDUL,– Tanggal 27 November 2024 mendatang akan diselenggarakan pesta demokrasi dalam hal ini adalah Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Sejak 26 Januari tahapan sudah mulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kendati demikian masih dalam tahap awal yaitu perencanaan. Di bulan April mendatang direncanakan beberapa tahapan sudah akan dimulai oleh KPU.
“Saat ini masih dalam tahap perencanaan kegiatan. Nanti di bulan April akan mulai pelaksanaan kegiatan,” kata Komisioner KPU Gunungkidul, Supami.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Kepala Daera jalur perorangan atau independen, mulai sekarang ini sudah bisa bersiap diri dengan menyiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan.
Mulai dari syarat dukungan dari warga Gunungkidul yang dibuktikan dengan fotocopy KTP dan surat pernyataan dukungan. Adapun jumlahnya yaitu harus 7,5 persen dari jumlah DPT Gunungkidul. Sekarang ini untuk DPT Gunungkidul sebanyak 613.155 jiwa. Selain syarat tersebut, jumlah dukungan ini harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kapanewon di kabupaten.
Nantinya berkas yang telah disiapkan oleh calon perseorangan ini akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.
“Kami belum mengumumkan secara resmi mengenai pembukaan pendaftaran calon dari jalur perseorangan. Tapi kami sudah memberikan informasi agar calon pasangan ini bisa mempersiapkan diri dan persyaratan dari sekarang,” imbuhnya
Beberapa waktu lalu, KPU RI telah merilis jadwal tahapan Pilkada yaitu 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan, 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon,27-29 Agustus 2024 : pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September : penelitian persyaratan calon.
Kemudian 22 September 2024 : penetapan pasangan calon, 25 September-23 2024 : pelaksanaan kampanye, 27 November 2024 : pelaksanaan pemungutan suara, 27 November-16 Desember 2024 : penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini, Pemkab Gunungkidul menghibahkan anggaran sebesar Rp 48,42 miliar untuk penyelenggara dan pengawas Pilkada. adapun rinciannya Rp 38,03 miliar untuk KPU Gunungkidul dan Rp 10,38 miliar untuk Bawaslu. Dalam proses pencairannya dibagi menjadi 2 termin yaitu termin pertama sebesar 40 persen di dan dilakukan pada 2023 kemarin, sedangkan termin kedua yaitu di tahun 2024 dengan besaran 60 persen.