Tiwul

Pemerintah Tetapkan Tiwul dan Wader Liwet Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Gunungkidul

GUNUNGKIDUL,– Tiwul merupakan salah satu makanan tradisional yang berasal dari Kabupaten Gunungkidul. makanan yang terbuat dari tepung singkong ini dari dulu hingga saat ini dikonsumsi warga sebagai makanan pengganti nasi. Tak banyak yang tahu jika tiwul ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai warisan budaya tak benda.

Staf Bidang Warisan Budaya Kundha Kabudayan Gunungkidul, Hadi Rismanto mengatakan, tahun 2021 lalu pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menetapkan tiwul sebagai warisan budaya tak benda yang berasal dari DIY khususnya Kabupaten Gunungkidul. Pengakuan dan kekayaan budaya ini dimaksudkan sebagai pelindung agar tidak diklaim oleh daerah maupun negara lain.

Tiwul merupakan makanan tradisional yang telah dikonsumsi sejak dulu oleh warga Gunungkidul sebagai pengganti nasi. Bahan bakunya sendiri berasal dari tepung singkong yang kemudian diolah dengan cara dikukus. Seiring dengan berkembangnya waktu, saat ini tiwul menjadi salah satu oleh-oleh dan makanan khas dari Bumi Handayani.

Bahkan variannya pun beragam, mulai dari tiwul manis, original dan lain sebagainya. Warga dari daerah lain yang penasaran dengan makanan ini pun banyak yang mencarinya di pusat oleh-oleh ataupun di rumah makan.

“Tiwul merupakan makanan pokok warga Gunungkidul di masa dulu dan sekarang juga masih dikonsumsi. Pembuatannya masih  secara tradisional,” ucap Hadi Rismanto.

Selain tiwul, makanan lain yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh pemerintah pusat adalah Wader Liwet. Makanan ini merupakan kudapan khas dari padukuhan Klayar, Kalurahan Kedungpoh, Kapanewon Nglipar. Sejak puluhan tahun bahkan ratusan tahun lalu makanan ini sudah disajikan oleh warga setempat sebagai sajian utama saat menggelar sebuah acara.

Berada di daerah aliran sungai Oya, maka warga setempat memanfaatkannya untuk pemenuhan kebutuhan lauk pauk. Salah satunya adalah ikan yang menjadi pangan mereka yang diambil dari sungai.

“Kalau untuk Wader Liwet ini baru ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda pada 2023 kemarin. Tahun ini kami usulkan Apem Contong dari Kalurahan Sodo dan Bakmi Jawa,” jelasnya.

Adapun dalam penentuan warisan budaya tak benda ini melalui berbagai penelitian dan pencermatan yang dilakukan oleh tim. Beberapa hal yang menjadi kriteria substansi warisan budaya tak benda adalah memiliki keunikan atau kekhasan atau kelangkaan dari suatu daerah. Kemudian menjadi living traditional atau collective memory yang berkaitan dengan pelestarian, memberikan dampak ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *