GUNUNGKIDUL,— Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul di tahun ini akan melakukan pemasangan puluhan lampu penerangan jalan umum (PJU) di beberapa lokasi. Selain anggaran dari pemerintah kabupaten, sejumlah ruas jalan nasional dan provinsi juga akan dilakukan pemasangan PJU. Salah satu focus pemerintah dalam pemasangan penerangan ini adalah ruas jalan yang padat lalu lintas.
Kepala Seksi Penerangan Jalan Umum Bidang Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran, Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Agus Supriyono mengatakan, tahun 2024 ini pemerintah kabupaten menganggarkan dana untuk pemasangan PJU di beberapa lokasi yang dianggap sangat diperlukan penerangan, sebab selama ini kondisi jalan masih sangat minim penerangan.
“Ada 18 unit PJU yang pemasangannya di ruas jalan Kabupaten yaitu di jalan masuk UNY 5 unit, simpang tiga Nglipar ke arah timur 3 unit, dan 10 unit PJU akan dipasang di jalan Nusantara,” kata Agus Supriyono saat dikonfirmasi.
Selain dari pemerintah kabupaten, pemasangan PJU akan dilakukan oleh Pemda DIY dan dari pemerintah pusat. Tahun ini, Pemda DIY akan melakukan pemasangan sebanyak 50 unit lampu penerangan di ruas jalan yang berstatus provinsi, diantaranya di ruas jalan Playen-Plembutan, Gading-Playen , di kawasan Nglipar dan Pilangrejo, kemudian di ruas jalan Getas, ruas jalan Rongkop. Di wilayah Ngawen, Karangmojo, Gedangsari, dan ruas jalan Ngunut-Playen.
“Kalau bantuan teknis dari Pemerintah Pusat ada 5 unit PJU yang akan dipasang di jalur masuk Pantai Drini 2 unit dan jalur masuk Pantai Sepanjang 3 unit,” imbuh dia.
Sejak beberapa tahun terakhir, PJU yang dipasang oleh pemerintah menggunakan teknologi tenaga surya. Namun juga ada beberapa PJU yang menggunakan teknologi lama.
Dirinya tidak memungkiri bila ada keluhan mengenai beberapa ruas jalan yang meski telah terpasang PJU namun rusak, sehingga jalan menjadi minim penerangan dan gelap gulita saat malam hari. Salah satunya adalah jalan Jogja Wonosar tepatnya di kawasan hutan Tleseh. Kendati demikian, Dishub Gunungkidul tidak bisa berbuat banyak, sebab kewenangan berada di BPTD kelas 3 wilayah DIY.
“Kalau untuk keluhan jalan gelap yang berada di jalan nasional itu ranah kami hanya hanya pemberitahuan ke BPTD kelas 3 wilayah DIY dan sudah kami sampaikan serta usulkan perbaikan,” jelasnya.
“Akan tetapi demi keselamatan pengguna jalan, Dishub Gunungkidul juga berupaya melakukan perbaikan atas keluhan masyarakat ini tapi kami tidak memiliki wewenang untuk mengganti komponen karena itu bukan aset milik Pemkab Gunungkidul,”tutup dia.
foto dokumen Dinas Perhubungan saat melakukan pengecekan titik pemasangan PJU bersama Dishub DIY