Pernah mendengar pernikahan Kromojati? Nampaknya istilah ini masih belum begitu diketahui oleh khalayak umum. Namun istilah pernikahan ini sangat familier di telinga warga Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kromojati merupakan salah satu kebiasaan warga setempat yang mana sepasang calon pengantin sebelum melakukan ijab qobul harus menanam bibit jati terlebih dahulu. Pasangan pengantin menanam jati di lahan milik sendiri dan lahan kas desa (kalurahan).
Kromojati sendiri berasal dari dua kosa kata yaitu Kromo yang berarti menikah, sedangkan jati berasa dari nama pohon jati. Apabila kita menelaah lebih dalam, arti dari Kromojati sendiri ialah ikatan pernikahan yang sejati. Hal ini diwujudkan dengan aksi penanaman pohon jati itu sendiri, dimana harapannya pasangan tersebut memiliki kecukupan finansial dan pohon jati tersebut merupakan tabungan dari pasangan tersebut.
Pernikahan ini berlangsung dengan adanya syarat bahwa calon pengantin pria dan wanita harus menanam 10 benih pohon jati di tanah desa yang kritis. Budaya kromojati sendiri sudah berlangsung lama sekitar 15 tahun dan telah menjadi sebuah tradisi masyarakat Kalurahan Bohol. Warga dan pemerintah kalurahan berkomitmen untuk tetap melestarikan kebiasaan ini.