pemilu

KPU Gunungkidul Siap Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pekan Pertama Januari 2025

GUNUNGKIDUL,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul siap untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pekan pertama Januari 2025. Penetapan tersebut ditunda akibat menunggu salinan Bukti Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang harus diterima dari Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota KPU Gunungkidul, Supami, mengatakan bahwa penetapan sebelumnya direncanakan pada pertengahan Desember 2024. Namun, karena banyaknya pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di MK, penetapan terpaksa mundur.

“MK mengubah peraturan MK karena banyak gugatan yang masuk. Salah satu alasan itu, MK harus meregistrasi seluruhnya,” jelas Supami pada Minggu (29/12/2024).

Supami menambahkan bahwa salinan BRPK dijadwalkan akan diterima pada Jumat (3/1/2025). Setelah menerima salinan tersebut, KPU Gunungkidul akan segera melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam waktu tiga hari.

KPU Gunungkidul sendiri tidak menerima gugatan dari pasangan calon (paslon) dalam Pilkada kali ini, sehingga penetapan dapat dipastikan dilakukan pada pekan pertama Januari. Supami juga menjelaskan bahwa saat ini KPU Gunungkidul tengah menyiapkan dokumen administrasi untuk penetapan tersebut.

“Setelah penetapan, satu hari setelahnya, kami akan mengusulkan pelantikan. Penetapan nanti akan dihadiri oleh paslon, tim pemenangan, dan ketua partai politik, tidak hanya peserta Pilkada,” ujar Supami.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *