Pemkab Gunungkidul Terbitkan SE Pengawasan dan Pengendalian Miras

GUNUNGKIDUL,– Peredaran minuman keras (Miras) di daerah menjadi perhatian perhatian bersama. Pemerintah bersama dengan hmjajaran kepolisian terus berupaya untuk menanggulangi peredaran miras agar tidak semakin luas dan berdampak pada berbagai hal.

Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 40 tahun 2024 yang berisi mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengungkapkan, SE diterbitkan pada 29 Oktober 2024 kemarin dan ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Gunungkidul Heri Susanto. Dalam surat tersebut berisi tentang upaya dan himbauan kepada seluruh jajaran pemerintahan di Gunungkidul untuk turut andil dalam memerangi dan mengantisipasi peredaran miras yang semakin marak.

Pertama, Panewu diminta untuk mengkoordinir para lurah di wilayah masing-masing agar melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban minuman beralkohol. Kedua, Lurah melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban minuman beralkohol di wilayah masing-masing sesuai aturan perundangan-undangan.

Ketiga, mendorong peran masyarakat dalam membantu pengawasan dan pengendalian dengan cara melaporkan kepada pejabat yang berwenang. Keempat, masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat berwenang jika mendapati penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol.

“Kami harapkan semua melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik dan maksimal,” kata Sri Suhartanta.

Sri Suhartanta menambahkan, Pemkab Gunungkidul juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penjualan, perizinan, penyimpanan, dan larangan minuman beralkohol. Pihaknya Perda tersebut ditegakkan sebaik mungkin.

Sebelumnya, jajaran kepolisian Gunungkidul melakukan operasi cipta kondisi. Dalam kegiatan ini, petugas mendapatkan 1.516 botol minuman keras siap edar dengan berbagai jenis dan merk nya. Barang hasil sitaan tersebut kemudian dimusnahkan oleh petugas.

“Kami intensifkan dan gerakkan baik anggota Polres maupun Polsek untuk melakukan operasi,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *