Jelang Pilkada 2024, Pengawasan Netralitas ASN Diperketat

GUNUNGKIDUL,– Menjelang pelaksanaan Piljada 2024 pemerintah berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN agar tidak terlibat dalam praktek politik praktis. Pemkab Gunungkidul bersama dengan Bawaslu akan semakin memperketat pengawasan terhadap netralitas para abdi negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan pihaknya bersama dengan instansi terkait akan terjun langsung dalam pengawasan dan pemantauan yang dimaksud. Dengan adanya pengawasan ketat yang dilakukan, besar harapannya agar tidak ada abdi negara yang menjadi tim sukses atau ikut terlibat dalam terselenggaranya Pilkada Gunungkidul 2024.

Pihaknya telah membuat surat edaran Nomor 2 tahun 2024 tentang Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Selain itu surat edaran nomor 800.1.8.1/18 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan mengharapkan agar setiap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Masing-masing OPD hingga ke tingkat Kapanewon wajib melakukan sosialisasi tentang netralitas dan mengidentifikasi pelanggaran ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul menghadapi Pilkada 2024,”kata Sri Suhartanta.

Selain para pegawai di lingkup Pemkab Gunungkidul, pihaknya juga menegaskan agar Lurah hingga ke tingkat pamong juga berkomitmen untuk menjaga netralitas di Pilkada Gunungkidul pada 27 November 2024 mendatang.

“Langkah ini untuk mengaga keamanan dan kondusif sehingga pelaksanaan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami harapkan ASN dan non ASN di lingkungan pemkab Gunungkidul tidak terlibat dalam politik praktis,” jelasnya

Ia menegaskan apabila terdapat ASN-Non ASN melanggar netralitas ini dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaju.

“Kami juga koordinasi dengan Bawaslu. Jika Bawaslu sudah menemukan dan dikirim ke kami, itu wajib dilanjutkan untuk diproses,”tandas Sri Suhartanta.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan, ASN harus memahami dan mematuhi prinsip netralitas, terutama ketika terlibat dalam partai politik dan maju dalam pemilihan.

“Netralitas ASN penting sebab kualitas aparatur birokrasi tidak boleh berubah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun pimpinannya berganti karena ada mekanisme pemilu,”ujarnya.

Upaya yang dilakukan oleh Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN, salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan melakukan sosialisasi bersama Badan Kesbangpol Gunungkidul.

“Edukasi kami lakukan dari tingkat OPD, Kapanewon hingga ke kalurahan,” pungkas Andang Nugroho.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *