pilkada

Polres Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Kerawanan Pilkada 2024

Gunungkidul,– Menjelang pelaksanaan Piljada pada 27 November 2024 mendatang jajaran Polres Gunungkidul dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai melakukan pemetaan potensi kerawanan. Mengacu pada sejumlah hal, Gunungkidul masuk dalam kawasan kurang rawan. Kendati demikian, langkah antisipatif dilakukan oleh penegak hukum agar jika terjadi hal yang tidak diinginkan dapat segera tertangani.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan, pemetaan daerah kerawanan sendiri telah dilakukan, oleh jajarannya sejak tahapan Pilkada mulai berjalan. Adapun seluruh TPS atau wilayah di Gunungkidul masuk dalam kategori kurang rawan, meski begitu peningkatan pengawasan dan persiapan terus dilakukan.

“Dari kategori kurang rawan, rawan, sangat rawan itu Gunungkidul masuk pada kategori kurang rawan. Meski demikian kami dari Polres Gunungkidul, TNI dan pemerintah tetap meningkatkan kewaspadaan,” ucap Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut ia mengatakan, petugas nantinya akan dibekali sarana prasarana untuk pengamanan hingga pembekalan tindakan pengendalian masyarakat apabila terjadi kericuhan atau hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pengecekan sarana prasarana sudah kami lakukan, termasuk latihan-latihan dalmas dan lainnya. Pengecekan yang kami lakukan seperti kondisi kendaraan, alat pelindung para anggota, dan peralatan lainnya,” tambah dia.

Ada ratusan personil nantinya yang disiagakan oleh Polres Gunungkidul, ditambah dengan tim dari TNI. Pola pengamanan di Pilkada 2024 ini pun masih dalam pembahasan bersama.

“Mohon dukungan dan kerjasamanya agar pada pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang berjalan aman, tentram dan kondusif,” jelas Ary Murtini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, dalam pengawasan dan pemeraan kerawanan, pihaknya menyoroti beberapa hal agar nantinya tidak menimbulkan pelanggaran atau kericuhan.

Hasil pemetaan kerawanan yang dapat terjadi diantaranya ketidaknetralan ASN, TNI dan Polri. Kemudian pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT, sengketa proses Pilkada, konflik antar pendukung peserta atau paslon, pelanggaran pemasangan APK.

Selain itu, perusakan APK, surat suara  tidak tepat jumlah, pemahaman surat suara sah oleh Petugas di TPS, saran perbaikan (catatan khusus) dari pengawas saat pemungutan suara.

“Patroli atau pengawasan akan terus kami lakukan kedepannya. Disamping itu, sosialisasi secara masif juga dilakukan untuk memberikan pemahaman serta langkah antisipasi,” ujar Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *