GUNUNGKIDUL,– Pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-undang (UU) No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6/2014 tentang Desa. Salah stau poin pada undang-undang tersebut adalah masa jabatan Kepala Desa atau Lurah yang berubah semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dengan perubahan tersebut, maka Pemkab Gunungkidul dipastikan batal menyelenggarakan pemilihan lurah (pilur) serentak di tahun 2025. Tentunya dengan perubahan masa jabatan tersebut menjadi sebuah angin segar bagi para lurah.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan DPMKPPKB Kabupaten Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, November 2024 ini sebenarnya ada 30 lurah di Kabupaten Gunungkidul yang habis masa jabatannya. Rencananya, Pemkab akan menyelenggarakan Pilur seretak di akhir tahun, namun karena tahun ini merupakan tahun politik maka sempat dilakukan koordinasi dan opsi mundur di tahun 2025.
Dengan begitu, di tahun 2025 sempat diwacanakan akan terselenggara 2 kali Pilur serentak, yaitu di bulan Februari dan Oktober. Koordinasi dengan Pemda DIY pun intens dilakukan, bahkan anggaran 7 miliar untuk pelaksanaan pilur juga sudah dilakukan pembahasan.
“Adanya perubahan itu maka jabatan lurah yang semula habis di tahun 2024 akan selessi di tahun 2026 mendatang,” ucap Kiswantoro.
Menurutnya, penyesuaian masa jabatan lurah, diperkirakan akan mulai dilakukan pada akhir Juni 2024.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, Suhadi mengatakan, penambahan masa jabatan lurah menjadi delapan tahun dinilainya positif. Hal ini karena akan berdampak pada pelaksanaan pembangunan di tingkat kalurahan.
Ia mengatakan, program pembangunan secara fisik dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan terus dan dievaluasi dengan baik hingga masa jabatan selesai. Menurutnya, dengan gmmasa jabatan 8 tahun, lurah memiliki waktu lebih panjang untuk menggali potensi wilayah mereka.
“Tentunya kami harapkan teman-teman lurah dapat mengimbangi dengan komitmen dan integritas para lurah serta pamong di masing-masing kalurahan,” ucap Suhadi.