GUNUNGKIDUL,– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Hal ini dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat agar tetap menjaga emisi kendaraan mereka, agar turut menjaga kualitas udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono mengatakan, pekan lalu DLH melakukan uji emisi di halaman kantor DLH yang berada di Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen. Ada sekitar 106 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang dilakukan uji emisi. Satu per satu kendaraan yang melintas di jalan Wonosari-Jogja dilakukan pengecekan oleh petugas.
“Uji emisi kendaraan bermotor yang kami lakukan secara gratis ini dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia,” kata Hary Sukmono.
Kegiatan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, agar lebih memperhatikan kondisi kendaraannya. Hal ini dilakukan, agar polutan yang dihasilkan tidak menambah tingkat polusi udara.
“Dengan kegiatan semacam ini diharapakan kami dan masyarakat umum berkontribusi menjaga kualitas udara,” jelasnya
Ia mengungkapkan, indikator kelulusan yang digunakan sebagai dasar uji emisi ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMENLHK) Nomor 8 Tahun 2023. Hasil dari uji emisi yang dilakukan oleh petugas, dari 106 kendaraan ada 22 kendaraan yang tak memenuhi persyaratan, sehingga direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan.
Selain melakukan uji emisi kendaraan, DLH Gunungkidul juga sudah merancang sejumlah kegiatan lain dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Bersih-bersih lingkungan instansi dan lainnya juga dilakukan oleh para pegawai dan masyarakat.
Salah seorang pemilik kendaraan, Chandra mengatakan, dirinya tak begitu paham dengan emisi. Berkat kegiatan yang dilakukan oleh DLH ia mengetahui hal tersebut dan mengetahui apa yang harus dilakukan untuk kendaraannya.
“Kami berterima kasih dengan kegiatan uji emisi ini kami mengetahui kondisi kendaraan dan bagaimana yang harus dilakukan,” ujar Chandra.