GUNUNGKIDUL,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyebut kemungkinan adanya pengurangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada 2024 ini. Hal ini dilakukan setelah adanya penyesuaian mengenai batas maksimal pelayanan pemilih di setiap TPS dan pertimbangan beberapa faktor lain.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengungkapkan, kemungkinan adanya perubahan jumlah TPS secara keseluruhan di Kabupaten Gunungkidul. Menurutnya, pada Pilkada 2024 nanti setiap TPS maksimal melayani 600 pemilih, ini berbeda dengan pada penyelenggaraan Pemilu serentak yang maksimal setiap TPS melayani 300 pemilih.
“Dimungkinkan ada pengurangan atau penyesuaian jumlah TPS, masih kami bahas mengenai jumlahnya berapa,” terang Asih Nuryanti.
“Dalam perubahan atau pengurangan TPS ini tidak serta merta menggabungkan 2 TPS yang ada di daerah dan sekitarnya, akan tetapi mempertimbangkan berbagai hal misalnya saja jarak rumah pemilih dengan TPS dan beberapa pertimbangan lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Asih mengungkapkan, pada bulan Juni 2024 ini pihaknya akan melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih, termasuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) seperti pada Pemilu 2024.
“Coklit akan kami lakukan pada akhir bulan depan, secara keseluruhan beberapa tahapan sudah mulai berjalan dengan baik,”sambungnya.
Pada tahapan coklit, petugas yang direkrut oleh KPU akan mendatangi rumah-rumah warga untuk mengkonfirmasi data pemilih yang ada di KPU dengan data dari Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan KTP dan KK pemilik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho mengimbau kepada para Panwascam untuk mengawasi proses atau tahapan Pilkada yang berjalan sesuai dengan ketugasan mereka. Ia juga meminta agar badan Ad Hoc ini memahami peraturan dan ketugasannya.
“Pengawasan pada setiap tahapan tentu kami lakukan agar tidak terjadi pelanggaran dan tindakan lainnya. Disamping itu kami juga menghimbau kepada badan ad hoc di KPU dan Bawaslu untuk tetap menjaga netralitasnya,” ujar Andang.