bpjs

Kelas BPJS Dihapus, Rumah Sakit di Gunungkidul Mulai Lakukan Penyesuaian Ruang Rawat Inap

Gunungkidul,– Pemerintah pusat telah resmi mengubah sistem kelas dalam layanan kesehatan BPJS menjadi system Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini pun kemudian ditindaklanjuti oleh rumah sakit dengan penyesuaian di masing-masing ruangan rawat inap.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Ismono mengatakan, perubahan ini tertuang pada Perpres nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 20218 tentang Jaminan Kesehatan. Pada aturan ini ketentuan kelas layanan 1, 2, 3 ditiadakan oleh pemerintah dan mewajibkan rumah sakit untuk menerapkan kelas rawat inap standar.

“Kami sudah komunikasikan dengan seluruh rumah sakit di Gunungkidul berkaitan dengan peraturan baru tersebut dan penyesuaiannya,” kata Ismono.

Menurutnya, secara bertahap penyesuaian akan dilakukan oleh pemerintah dan rumah sakit. Mengingat dalam penyesuaian ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan biaya yang lumayan besar pula.

Ismono menyebut, sejak tahun 2022 lalu ada bangunan baru di RSUD Wonosari ada yang sudah sesuai dengan standar KRIS. Namun sebagian besar memang belum sehingga harus dilakukan rehab dan penyesuaian lainnya.

“Ruangan hanya bisa digunakan untuk maksimal 4 pasien saja, terdapat kamar mandi, suhu ruangan berkisar 22 sampai 26 derajat celcius, dan jarak antar tempat tidur 1,5 meter agar para pasien lebih nyaman selama menjalani perawatan di rumah sakit. Dengan begitu perlu dilakukan rehab dan pemasangan AC,” paparnya.

Praktis untuk menyesuaikan standar KRIS ini perlu adanya perombakan bangunan yang membutuhkan anggaran tidak sedikit. Selain itu, biaya operasional di rumah sakit dimungkinkan akan mengalami kenaikan khususnya di tagihan listrik.

Sementara itu, Direktur RSUD Saptosari, Damayanti Mustikarini mengatakan, pihaknya mulai melakukan penyesuaian ringan khususnya di gedung rawat inap yang lama. Sedangkan di gedung rawat inap yang baru sudah memenuhi standar yang berlaku.

“Untuk penyesuaian di ruang rawat inap lama akan kami lakukan di awal tahun 2025. Gedung lama itu kan satu ruangan masih berisi 6 tempat tidur, dengan adanya peraturan perubahan dari kelas 1,2,3 menjadi KRIS itu nantinya akan kita ubah atau rehab menjadi 4 tempat tidur,” ucap Damayanti.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *