Menengok Bangunan Bekas Kantor Kecamatan di Zaman Kolonial Hindia Belanda yang Terawat Apik

Gunungkidul,– Melewati jalur utama Girisubo-Sadeng tepatnya di Padukuhan Jerukwudel, Kalurahan Jerukwudel, Kapanewon Girisubo ada bangunan di pinggir jalan yang menyedot perhatian pengguna jalan. Bangunan lawas dan tua yang masih terawat hingga sekarang, di depannya terdapat sebuah papan bertuliskan cagar budaya dan dilindungi oleh pemerintah.

Bangunan tersebut tak serta merta kosong, namun ada beberapa komponen perabot dan gamelan yang tertata rapi. Selain itu dibelakangnya juga ada avktivitas penghuninya seperti rumah pada umumnya. Beberapa waktu lalu, tim Inigunungkidul.com sempat menengok bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2018 lalu.

Sebagian besar bangunan terbuat dari kayu. Sekilas jika dilihat dari jalan memang tidak ada yang menarik dari bangunan lawas tersebut. Namun di dalamnya menyimpan banyak sekali sejarah. Bangunan rumah tradisional tersebut merupakan bekas Onderdistrik atau kantor pemerintahan (kecamatan) pertama Rongkop sekitar tahun 1926-1932 masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

Secara turun temurun, bangunan eks-onderdistrict tersebut diwariskan oleh Ronodirjo kepada Karyodimejo (abdi dalem Ronodirjo). Kemudian Karyodimejo mewariskan Istiyat yang sampai saat ini sebagai penghuni cagar budaya tersebut.

“Bangunan ini dulunya adalah Onderdistrict Rongkop atau kantor kecamatan, pusat pemerintahaan (administrasi) zaman Hindia Belanda,” kata Penanggungjawab kajian warisan, Kundha Kabudayan Gunungkidul, Hadi Rismanto.

Bangunan tersebut sampai sekarang masih asli seperti bentuk pada zamam dulu yakni bangunan limasan dengan macan angop di bagiam depan. Kondisi dindingnya pun juga masih asli, sebagian besar berbahan baku kayu lawas. Namun di beberapa bagian ada yang rusak karena keropos.

Di dalam limasan tersebut, terdapat beberapa set meja kursi jadul. Kemudian ada beberapa lincak (tempat tidur), dan terdapat satu set gamelan yang selalu digunakan oleh grup kesenian di daerah tersebut untuk berlatih. Lantai di limasan depan tersebut juga masih berbahan dari batu (tegel).

Di belakang bangunan limasan ini, terdapat ruangan seperti pringgitan. Terdapat bangunan utama berbentuk limasan dengan beberapa ruang kamar, dulunya digunakan sebagai ruang kantor para pegawai Onder-District Rongkop. Dinding dan plafon pada bagian ruang utama menggunakan anyaman bambu atau gedhek yang sudah dicat.

“Mulai dari kuncungan, pendapat, longkangan, dalem ageng, gandok nyambung semua. Dulunya yang depan digunakan sebagai kantor, belakang sebagai tempat tinggal. Untuk saat ini sepenuhnya digunakan untuk tempat tinggal oleh ahli waris,” ucap dia.

Pemerintah berkomitmen kuat untuk tetap menjaga bangunan dan benda-benda bersejarah yang dimiliki masyarakat di Kabupaten Gunungkidul. Upaya yang dilakukan salah satunya adalah dengan penetapan sebagai cagar budaya. Sampai dengan tahun 2024 ini, sudah puluhan bangunan, temuan menhir, dan berbagai perabot yang ditetapkan sebagai cagar budaya karena memiliki nilai sejarah tersendiri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *