GUNUNGKIDUL, — Gunungkidul memiliki beberapa ruas jalan yang dianggap sangat berbahaya bagi mereka yang belum hafal medan. Salah satunya adalah tanjakan Clongop yang berada di Kapanewon Gedangsari, jalanan ini tanjakannya begitu tinggi dan berkelok, hampir setiap tahunnya selalu ada laporan kecelakaan kendaraan pribadi ataupun angkutan umum. Menyikapi kondisi yang sudah sejak lama dikeluhkan oleh warga, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kemudian melakukan kajian dan disepakati akan dilakukan normalisasi pada ruas jalan dan tanjakan tersebut.
Tanjakan Clongop merupakan akses utama masyarakat Gedangsari bila hendak ke Kantor Kapanewon, Kota Wonosari atau bahkan ke Klaten. Normalisasi yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah dengan dilakukannya pembangunan jalan baru di dekat jalan yang lama, tentunya dengan kemiringan tanjakan yang jauh lebih aman bagi pengguna jalan.
Pagu anggaran dari Dinas PUPESDM DIY yaitu sebesar Rp64 miliar rupiah rencananya, jalan baru yang akan dibangun sepanjang 2,5 kilometer. Selain jalan, pemerintah juga akan membangun beberapa hal di lokasi tersebut untuk menambah keamanan pengguna jalan. Rencananya akhir 2024 ini ditargetkan selesai pembangunan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi mengenai rencana tersebut. Menurutnya, normalisasi tanjakan Clongop merupakan hal yang krusial sebab selama ini banyak kecelakaan lalu lintas yang hingga merenggut nyawa korbannya.
“Kami sudah diajak koordinasi mengenai rencana pembangunan jalan pengganti tanjakan Clongop ini,” ungkap Rakhmadian.
Bahkan saking berbahayanya, Pemkab Gunungkidul dan jajaran Polres Gunungkidul sempat melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak mengenai penghapusan ruas jalan alternatif tersebut dari Google Maps.
“Banyak kendaraan angkutan (wisata) dari luar daerah yang mengalami kecelakaan di tanjakan ini, beberapa mengaku tak kuat menanjak dan tidak tahu medannya karena hanya mengikuti Google Maps. Iya tak kuat menanjak dan terperosok,” jelasnya.
Pihaknya pun menyambut baik atas program pembangunan tersebut. Jalan tersebut memang berstatus jalan Provinsi sehingga yang berhak melakukan perbaikan atau pembangunan adalah Pemda DIY. Meski demikian, beberapa tahun lalu Pemkab Gunungkidul juga berkontribusi dalam pengadaan tanah untuk jalan pengganti itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan, sosialisasi dengan masyarakat setempat telah dilakukan. Selama ini, ada dua jalan di Kabupaten Gunungkidul yang menjadi spot merah karena dinilai ekstrim dan berbahaya yaitu Tanjakan Clongop, Gedangsari dan Tanjakan Bundelan, Ngawen.
“Sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak dan dilakukan sosialisasi mengenai hal itu,” terang Irawan Jatmiko.