GUNUNGKIDUL, — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul menargetkan Pendapatan Aseli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2024 sebanyak Rp24 miliar rupiah. Ada sedikit kenaikan target pendapatan tersebut jika dibandingkan dengan tahun 2023 kemarin. Hal ini disesuaikan dengan penambahan objek pajak serta nominalnya.
Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, target yang dipatok oleh pemerintah ini merupakan hal yang realistis. Menurutnya ada beberapa pertimbangan, mulai dari jumlah SPPT yang semakin banyak dan adanya kenaikan NJOP di masing-masing wilayah disesuaikan dengan kondisi daerah saat ini.
“Iya untuk target tahun ini Rp24 miliar. Kami telah menerbitkan sebanyak 618.977 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),” ucap Putro Sapto Wahyono.
Adapun mengenai pembayaran pajak, saat ini sudah bisa dilakukan oleh para wajib pajak. Mulai dari pembayaran secara online menggunakan mobile banking (BPD DIY), kantor pos, kantor kalurahan, dan lainnya. Petugas dari BKAD juga melakukan penagihan pada tunggakan pajak yang masih belum dibayarkan oleh para wajib pajak.
“Selain melayani pembayaran pajak tahun berjalan, kami juga melakukan upaya penagihan kepada wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya pada tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga mematok PAD pajak dari sektor lain diantaranya untuk pajak hotel sebesar Rp4,5 miliar dan pajak restoran sebesar Rp12,3 miliar. Untuk mengantisipasi adanya kebocoran pembayaran pajak restoran, sejak beberapa tahun lalu pemerintah kabupaten Gunungkidul melakukan pemasangan tapping box di beberapa restoran besar.