Kendati pemerintah terbuka dengan kegiatan investasi dalam hal ini perumahan, namun para
investor tidak boleh lupa dengan kewajiban mematuhi peraturan yang berlaku.
Pemerintah juga memegang teguh kawasan-kawasan yang sekiranya tidak diperkenankan untuk
kegiatan investasi ataupun lainnya. Pembangunan perumahan sendiri juga harus memperhatikan
akan keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (LCP2B) yang ada di Gunungkidul.
Data yang ada luasan wilayah Gunungkidul adalah 46,63 persen dari luas DIY atau 148.536 hektare,
dimana untuk luasan LP2B yaitu 21.541,01 hektare dan LCP2B seluas 651,59 hektar.
Artinya dari luasan lahan yang disebutkan tersebut dikhususkan untuk pertanian di Gunungkidul dan
tidak diperkenankan untuk kegiatan-kegiatan lainnya termasuk alih fungsi lahan untuk
pembangunan perumahan.