Kawasan hutan Sodong di Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sudah menjadi hutan konservasi atau hutan lindung milik negara. Dengan begitu, masyarakat dilarang menginjakkan kaki di tanah hutan seluas 434,8 hektar tersebut. Apapun alasan dan dalihnya, warga yang memasuki kawasan Suaka Margasatwa akan dikejar oleh petugas dan diberi sanksi.
Hutan lindung di Kapanewon Paliyan ini ternyata menyimpan berbagai satwa berbahaya dan tanaman langka. Semua yang ada di kawasan hutan menjadi tanggung jawab petugas kehutanan untuk melindunginya agar tidak diburu oleh warga.
Di dalam hutan lindung terdapat satwa langka berbahaya yang diliarkan seperti ular phyton dan kera ekor panjang. Sedangkan jenis burung diantaranya burung Cekakak, burung madu, burung Kolibri, elang Bido. Sementara tanaman langka yang menjadi fokus penjagaan oleh petugas ialah cendana dari Nusa Tenggara.